faq:2021:11:04:000093314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin bertanya, apabila WP ingin membetulkan SPT Masa PPN masa Desember 2018 status LB, masih bisa kan? yang menjadi masalah adalah nilai LB nya menjadi lebih kecil, sedangkan LB pada SPT normal telah dikompen ke 2019 yang telah direstitusi (pemeriksaan sudah selesai). Apa aq sarankan pembetulannya pake cara ke-1 di lampiran PER-29/2015 ini?
Jawaban
LB jadi LB lebih kecil udah dikompen di 2019, dan 2019 sudah diperiksa, hal tsb tidak memungkinkan pembetulan beruntun, karena 2019 udah diperiksa, sisa alternatif yang bayar kekuarangannya saja, sambil dikonsultasikan dengan KPP juga.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093314_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion