User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba ijin bertanya, apabila WP ingin membetulkan SPT Masa PPN masa Desember 2018 status LB, masih bisa kan? yang menjadi masalah adalah nilai LB nya menjadi lebih kecil, sedangkan LB pada SPT normal telah dikompen ke 2019 yang telah direstitusi (pemeriksaan sudah selesai). Apa aq sarankan pembetulannya pake cara ke-1 di lampiran PER-29/2015 ini?


Jawaban

LB jadi LB lebih kecil udah dikompen di 2019, dan 2019 sudah diperiksa, hal tsb tidak memungkinkan pembetulan beruntun, karena 2019 udah diperiksa, sisa alternatif yang bayar kekuarangannya saja, sambil dikonsultasikan dengan KPP juga.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O H F W
R M U​ F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ K V M​ I
 
faq/2021/11/04/000093314_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1