faq:2021:11:04:000093302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada ppn jln masa jan 2018 yg blm disetorkan wp, misal mau dikreditin di spt masa jan 2018 ini masih bisa kan ya selama blm pemeriksaan?
Jawaban
SPTnya sudah pernah lapor kah? Selama masih bisa pembetulan (cek pasal 8 ayat 1 dan 1a UU KUP ya), iya bisa aja dikreditkan. Secara umum kan bisa dikreditkan sesuai dg masa yg tercantum di sspnya ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093302_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion