faq:2021:11:04:000093299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pbk. wajib pajak penyetor dalam hal ini berarti dapat ditandatangani oleh staf keuangan perusahaan yang menyetor ya pak? permohonannya
Jawaban
Dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP Tambahan: ada juga di UU HPP, bagian KUP pasal 32 ayat (4)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093299_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion