faq:2021:11:04:000093292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya mas/mba, untuk PM atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer itu bisa dikreditin kan ya?
Jawaban
bisa dikreditkan sepanjang develpor tidak melakukan penyerahan air juga dan tidak memenuhi kententuan Pasal 9 ayat 8 perubahan UU PPN di UU 7 tahun 2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093292_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion