faq:2021:11:04:000093290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi WP Badan mempunyai Piutang Tidak Tertagih Dan WP Badan tersebut melaporkan softcopy piutang tidak tertagih pada SPT Tahunan Badan Apakah (fisik) Hardcopy Piutang Tidak Tertagih tetap harus dilaporkan atau dikirim ke KPP terkait?
Jawaban
Kalau udah di lampirkan di djp online yaa gausah ke kpp lagi sih
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093290_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion