faq:2021:11:04:000093286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT Perorangan daftar NPWPnya gimana ya?
Jawaban
ketentuannya ada di pasal 6-8 di PP 8/2021. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendirian ini lah yang bisa dipakai sbg lampiran syarat pendaftarannya (pengganti akta pendirian badan). Dapatnya dari kemenkumham. Nanti pas di ereg nya pilihannya tetap badan bukan OP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093286_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion