faq:2021:11:04:000093279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya 10 jt tsb dapat kami biayakan sbg biaya apa krn pph 21 atas tenagakerja tsb kan di byar oleh pihak outsoursingapa ada ketentuan pajak yg pasti spy kami yakin bahwa biaya 10jt tsb nantinya tidak dikoreksi fiskal?
Jawaban
Untuk pembebanan biaya yang dapat dibebankan dan tidak dapat dibebankan secara fiskal normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093279_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion