User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

biaya 10 jt tsb dapat kami biayakan sbg biaya apa krn pph 21 atas tenagakerja tsb kan di byar oleh pihak outsoursingapa ada ketentuan pajak yg pasti spy kami yakin bahwa biaya 10jt tsb nantinya tidak dikoreksi fiskal?


Jawaban

Untuk pembebanan biaya yang dapat dibebankan dan tidak dapat dibebankan secara fiskal normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M᠎ Z F O
C​ N G M᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S I Q V
 
faq/2021/11/04/000093279_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1