faq:2021:11:04:000093278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menanyakan terkait pelaporan pph pasal 22 impor yang ditanggung pemerintah. selain dilapor di realisasi pph 22 untuk di programnya espt 22 tetap di input dan dilapor ke kpp atau tidak ?
Jawaban
closed wp no repson. jika WP bertindak sebagai pihak yang dipungut, tidak ada kewajiban lapor SPT.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093278_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion