User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp sudah memenuhi wajib pkp sebetulnya tapi baru dikukuhkan tahun2 berikutnya. jadi ada 2 tahun yg engga. kan dia make pedoman yg 80% itu ya, udah setor. lapornya gmn ya? web efaktur mmg bisa ya? tahun terkaitnya 2018 dan 2019


Jawaban

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema csv melalui DJPOnline dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai Masa Pajak September 2020. ‍ Namun demikian, dalam hal anda akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan csv melalu

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T W R D
S X W W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ E J​ W I
 
faq/2021/11/04/000093273_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1