faq:2021:11:04:000093272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada karyawan baru mulai bekerja di bulan oktober dengan gaji 20juta per bulan. PPh 21 nya DTP tidak ya? – Mas/Mba aku lupa aturannya nomor berapa ya yang menyatakan kalo DTP itu max disetahunkan jadi 200jt itu? itu bukan ya jawabannya? Terima kasih
Jawaban
Di Pasal 2 ayat (3) huruf C PMK 9/2021 yaa mba, “pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000”
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion