User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#71Q Kami ada ekspor batu bara, yang saya tau pajak atas ekspor tersebut 0%. Apakah atas PEB tersebut harus kami laporkan? apa saja yang kami harus lakukan ketika melakukan ekspor Mas/mba, kalau terkait ini gimana ya?


Jawaban

#71A By pm. PEB input diefaktur pada bagian dokumen lain pajak keluaran, dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H A E A
M J​ L F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A I Y N
 
faq/2021/11/04/000093271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1