faq:2021:11:04:000093271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#71Q Kami ada ekspor batu bara, yang saya tau pajak atas ekspor tersebut 0%. Apakah atas PEB tersebut harus kami laporkan? apa saja yang kami harus lakukan ketika melakukan ekspor Mas/mba, kalau terkait ini gimana ya?
Jawaban
#71A By pm. PEB input diefaktur pada bagian dokumen lain pajak keluaran, dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion