faq:2021:11:04:000093268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait insentif pph pasal 22 import. WP sudah lapor realisasinya. yang WP mau tanyakan apakah tetap dimasukan ke aplikasi espt pph 22 dan lapor ke KPP? Tetap dilaporkan ke eSPT kan ya Mas/Mba atas transaksi tersebut. Boleh sama aturannya?
Jawaban
WP masih menggunakan espt. Insentifnya tidak perlu lapor di espt, cukup lapor realisasi aja karna sifat insentifnya pembebasan pemungutan pph 22 impor
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion