faq:2021:11:04:000093265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min mau tanya terkait DTP PPh 22 PMK-239/PMK.03/2020 sebenarnya yang wajib melaporkan realisasinya pembeli atau penjual ya?tq“ Ini koreksi ya kalo 22 pembebasan, yg lapor itu sesuai di pasal 6 ya? pihak tertentu, pihak ketiga dan industri farmasi yg memanfaatkan pembebasan?
Jawaban
pembukanya silakan dikonfirmasi lagi apakah yg dimaksud pembebasan pemungutan pph pasal 22 atau pasal 22 impor. kemudian jelaskan yg membuat laporan realisasi sesuai pasal 6 ayat 4 di pmk 239 2020.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093265_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion