User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan hutang ke pemegang saham , ada bunga pinjaman namun kemudian utang tersebut dihapuskan, apakah objek pajak?


Jawaban

betul sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf K UU PPh sttd UU Cika ya gas, ada pengecualian. kalo ga masuk pengecualian maka merupakan objek pajak “keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O N R C
W E P N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X I L​ U U
 
faq/2021/11/04/000093264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1