faq:2021:11:04:000093264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan hutang ke pemegang saham , ada bunga pinjaman namun kemudian utang tersebut dihapuskan, apakah objek pajak?
Jawaban
betul sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf K UU PPh sttd UU Cika ya gas, ada pengecualian. kalo ga masuk pengecualian maka merupakan objek pajak “keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion