User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#52Q Perusahaan membayarkan gaji dan tunjangan pegawai outsourcing ke perusahaan outsource. Atas pengeluaran tersebut apakah bisa dibiayakan dan apakah akan dikoreksi fiskal?


Jawaban

#52A By pm. Dapat dibiayakan sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. “biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N M A V
T P Y Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y M​ A J
 
faq/2021/11/04/000093261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1