User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093260_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

staff keluarga salah melakukan penyetoran dan pelaporan pph final 4(2). Seharusnya disetor dan dilaporkan an pihak A, salah disetor dan dilaporkan an pihak B. Bisa nggak pihak B bikin pembetulan nihil, trus atas bpn tsb di pbk ke pihak A?


Jawaban

untuk pelaporan spt yang salah, silahkan dilakukan pembetulan. untuk pembayaran tsb dapat di pbk selama belum diperhitungkan dalam spt. jika tidak bisa pbk, maka bisa mengajukan pmk 187

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T W Y Y S
F B F R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L S U J
 
faq/2021/11/04/000093260_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1