faq:2021:11:04:000093260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
staff keluarga salah melakukan penyetoran dan pelaporan pph final 4(2). Seharusnya disetor dan dilaporkan an pihak A, salah disetor dan dilaporkan an pihak B. Bisa nggak pihak B bikin pembetulan nihil, trus atas bpn tsb di pbk ke pihak A?
Jawaban
untuk pelaporan spt yang salah, silahkan dilakukan pembetulan. untuk pembayaran tsb dapat di pbk selama belum diperhitungkan dalam spt. jika tidak bisa pbk, maka bisa mengajukan pmk 187
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093260_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion