faq:2021:11:04:000093259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP46, 2015 pakai PP46, omzet 2015 melebihi 4,8M, sehinggal 2016 menggunakan tarif umum. 2016 omzet turun, dibawah 4,8M. Apakah 2017 bisa menggunakan tarif pp46 1%?
Jawaban
Di PP46/2013 tidak ada ketentuan bahwa WP yang sudah pernah menggunakan PP46 dan tarif umum tidak boleh balik ke PP46. Kriterianya tetap sesuai pasal 3, berdasarkan penghasilan bruto tahun pajak sebelumnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093259_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion