User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai pajak bagi mitra ojek online (Driver Ojek Online) itu bagaimana mekanisme perpajakannya? Karena berdasarkan info yang saya terima dari Perusahaan Ojek Online-nya, kami selaku driver harus bayar pajak sendiri. Bisa minta peraturannya?


Jawaban

dipastikan dulu mbak bagaimana hubungan kerja driver dengan pemberi kerja nya. apakah hubungan nya sebagai pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai. ini akan mempengaruhi pemotongan pph pasal 21 sebagaimana diatur di per-16/2016. itu mengenai pph pasal 21. jika mengenai spt tahunan, ini kewajiban masing2 wp untuk melaporkan dan membayarkan pajak yang kurang bayar.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P K A J
S​ Q T​ P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M M H B
 
faq/2021/11/04/000093258_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1