faq:2021:11:04:000093256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min mau tanya untuk Tax Amnesty jilid 2 syaratnya apa ya? Apa benar utk yg pernah bikin SPT tahunan P1 g boleh ikut? Terimakasih Mohon bantuannya Mas Mba.
Jawaban
Mengenai amnesty jilid II yang dimaksud apakah mengenai pengungkapan harta sukarela? apabila iya, saat ini Ketentuan mengenai hal tsb diatur di pasal 5 sampai pasal 12 UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP). Mengenai syaratnya, harus dipastikan terlebih dahulu, dia ini ingin mengungkapkan harta tahun pajak berapa? sudah pernah ikut TA yang sebelumnya ga? karena di UU nya sendiri ada 2 klausul berbeda mengenai PPS. ada di pasal 5 dan pasal 8 Untuk teknisnya bagaimana, masih menunggu aturan pelaksanaannya y
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093256_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion