faq:2021:11:04:000093249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wp badan sudah membayar pph 25 full , padahal dia dapat insentif pengurangan 50% berdasarkan pmk 149 tahun 2021 Apakah bisa di PBK?
Jawaban
Berdasarkan SE-44/PJ/2021 bisa diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan sesuai PMK-242/2014.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093249_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion