User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093249_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika wp badan sudah membayar pph 25 full , padahal dia dapat insentif pengurangan 50% berdasarkan pmk 149 tahun 2021 Apakah bisa di PBK?


Jawaban

Berdasarkan SE-44/PJ/2021 bisa diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan sesuai PMK-242/2014.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H W J A
P F H M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T L O G
 
faq/2021/11/04/000093249_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1