faq:2021:11:04:000093243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau dalam berjalan wp ga ada penyerahan BKP, tapi ada ada Pajak Masukan, apakah PM tetap boleh dikreditkan?
Jawaban
sesuai pasal 9 ayat (2a) UU PPN sttd UU Cika, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor, PM yang diperoleh bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 UU PPN. Kalo masuk kriteria di pasal 9 ayat (8) berarti tidak bisa dikreditkan Ternyata utk Tahun Pajak 2018, yang berlaku UU PPN nomor 42/2009.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093243_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion