faq:2021:11:04:000093242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jdi ada 3 pelaku, saya sbg penerima jasa, pemberi jasa, dan supplier (pengirim barang) nah jadi supplier ini memberikan tagihan biaya kirim ke pemberi jasa dan pemberi jasa meneruskan ke pihak penerima jasa , apakah untuk reimbursment biaya kirim ini nanti ada pph dan ppn nya?
Jawaban
Saat digali data terkait kontrak dan tagihannya wp no respon.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093242_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion