User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jdi ada 3 pelaku, saya sbg penerima jasa, pemberi jasa, dan supplier (pengirim barang) nah jadi supplier ini memberikan tagihan biaya kirim ke pemberi jasa dan pemberi jasa meneruskan ke pihak penerima jasa , apakah untuk reimbursment biaya kirim ini nanti ada pph dan ppn nya?


Jawaban

Saat digali data terkait kontrak dan tagihannya wp no respon.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K V᠎ R N
T Q Y U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F​ L N M
 
faq/2021/11/04/000093242_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1