User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093241_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 21 DTP tidak perlu mengajukan pemberitahuan lagi PMK No.149/PMK.03/2021 ya? Jadi masih PMK 82, tetapi Cap DTP nya apakah harus berubah ke “eks PMK No.149” ya ?


Jawaban

untuk wp yg sebelumnya sudah bisa memanfaatkan dan klu nya masuk sesuai pmk 82 maka wp tidak perlu pemberitahuan ulang. sedangkan untuk billingnya silahkan dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 149/PMK.03/2021”

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A H D A
H U P I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V M U W
 
faq/2021/11/04/000093241_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1