faq:2021:11:04:000093241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 DTP tidak perlu mengajukan pemberitahuan lagi PMK No.149/PMK.03/2021 ya? Jadi masih PMK 82, tetapi Cap DTP nya apakah harus berubah ke “eks PMK No.149” ya ?
Jawaban
untuk wp yg sebelumnya sudah bisa memanfaatkan dan klu nya masuk sesuai pmk 82 maka wp tidak perlu pemberitahuan ulang. sedangkan untuk billingnya silahkan dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 149/PMK.03/2021”
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093241_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion