faq:2021:11:04:000093239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14 Q: di uu hpp bahan kebutuhan pokok dihapus dari kategori non bkp ya?
Jawaban
#14A By pm. Benar, barang kebutuhan pokok pada UU HPP diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion