User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kantor kami memliki cabang (npwp berbeda), dan ada karyawan yg pindah cabang di ditengah tahun. kalau seperti itu, pelaporan dan perhitungan pph 21 nya dilakukan di SPT cabang yang mana ya? apakah pelaporannya mengacu pada lokasi dmn ia bekerja pd awal tahun atau disesuaikan sesuai lokasi dmn ia bekerja saat ini? Untuk kondisi WP tersebut apakah termasuk ke Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan? (lampiran per 16 2016 bagian I.5)


Jawaban

betul sekali, arahkan saja sesuai lampiran per 16/2016 untuk pemotongan pph pasal 21, contoh kasus di bagian I.5

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G S᠎ C U
V P Z R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A U R N
 
faq/2021/11/04/000093237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1