faq:2021:11:04:000093235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
permohonan untuk pemanfaatan pmk 149/pmk.03/2021 belum tersedia DJP online ya ?
Jawaban
Kalo KLUnya WP sudah ada di PMK-82/2021 harusnya gak perlu mengajukan ulang berdasarkan PMK-149/2021 karna toh jangka waktu pemberian insentifnya masih sama s.d. Desember. Tapi kalo KLUnya WP baru ada di PMK-149, Infonya belum deploy di djponline-nya. Jadi boleh dicoba dulu aja di KSWP. Misal masih gabisa, disarankan tunggu dan coba berkala
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion