faq:2021:11:04:000093233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan membagikan deviden, kmd ada beberapa pegawai yang tidak ingin menginvestasikan sesuai PMK-18/PMK.03/2021, bagaimana tatacara pelaporannya?
Jawaban
kewajiban setor pajak atas dividennya dilakukan sendiri oleh pihak yang terima dividen, jadi pegawainya yang nanti setor sendiri. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093233_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion