User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi.. sy ingin bertanya mengenai pengisian lampiran 3 SPT PPh badan tahunan (rupiah). dalam hal ada kredit pajak pph pasal 22, nama siapa yg harus dimasukkan sebagai pemotong? nama wajib pajak atau bank pemotongnya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai petunjuk PER-19/2014

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V P K J
Q C W W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y Z Z K
 
faq/2021/11/04/000093228_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1