faq:2021:11:04:000093228_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi.. sy ingin bertanya mengenai pengisian lampiran 3 SPT PPh badan tahunan (rupiah). dalam hal ada kredit pajak pph pasal 22, nama siapa yg harus dimasukkan sebagai pemotong? nama wajib pajak atau bank pemotongnya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai petunjuk PER-19/2014
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093228_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion