User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093226_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT B (Luar negeri) adalah customer PT A (Indonesia). User membeli ban di PT B namun setelah digunakan user tersebut mengalami kecelakaan karena kerusakan ban (bread Separation) sehingga menyebabkan kerugian pada user. Atas biaya kerusakan mobil, direimbust ke PT B. Kemudian PT B mereimburs ke PT A. Sebagai informasi, biaya masuk ke claim tyre dengan deskripsi “ claim Bead separation”. Apakah transaksi tersebut dikenakan PPh 26 20%? Bagaimana perlakukan perpajakannya?


Jawaban

harus dipastikan terlebih dahulu terkait jasa yang menimbulkan reimburstmen ini. Minta detail transaksi (tidak diberikan), akhirnya kemudian dijelaskan objek PPh 26 apa saja secara normatif. Kalau masuk, ada kemungkinan PPh 26 dan bisa juga PPNJLN.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I U B X
U X O M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X F H D
 
faq/2021/11/04/000093226_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1