User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi seperti voucher diskon ini dijual ke per divisi2 dalam perusahaan PT A. Untuk faktur pajaknya penjual dan pembelinya sama aja bukan, yaitu PT A, karena belinya per divisi(borongan). Atau ada ketentuan khusus?


Jawaban

jadi ini sebenarnya kita menjawab dengan normatif. Maksudnya tidak memberikan penegasan kepada WP. Tapi meminta WP untuk memastikan sendiri masuk sebagai objek yang terutang PPN atau tidak dan termasuk definisi penyerahan atau bukan. Masuk objek atau bukan? minta WP pastikan ke pasal 8 ayat 1 (bukan objek) pasal 8 ayat 2 (objek) PMK 6/2021 Nah kalau sudah diketahui, oh ternyata bukan objek, karena masuk pasal 8 ayat 1, berarti kan tidak dikenai PPN. Berarti ga ada klausul bikin fa

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I J Q P
X Y A W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ T A K X
 
faq/2021/11/04/000093224_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1