faq:2021:11:04:000093224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi seperti voucher diskon ini dijual ke per divisi2 dalam perusahaan PT A. Untuk faktur pajaknya penjual dan pembelinya sama aja bukan, yaitu PT A, karena belinya per divisi(borongan). Atau ada ketentuan khusus?
Jawaban
jadi ini sebenarnya kita menjawab dengan normatif. Maksudnya tidak memberikan penegasan kepada WP. Tapi meminta WP untuk memastikan sendiri masuk sebagai objek yang terutang PPN atau tidak dan termasuk definisi penyerahan atau bukan. Masuk objek atau bukan? minta WP pastikan ke pasal 8 ayat 1 (bukan objek) pasal 8 ayat 2 (objek) PMK 6/2021 Nah kalau sudah diketahui, oh ternyata bukan objek, karena masuk pasal 8 ayat 1, berarti kan tidak dikenai PPN. Berarti ga ada klausul bikin fa
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093224_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion