faq:2021:11:04:000093221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP beli rumah April 2021, rumah inden 12 bulan. Tapi ternyata oktober 2021 sudah jadi. Apakah masih bisa dapat insentif PPN DTP?
Jawaban
iya bisa diinfokan sesuai ketentuan PMK-nya aja yaa. Sepanjang penyerahannya masih memenuhi ketentuan pasal 2-4 PMK-103/2021 maka seharusnya masih berhak memanfaatkan insentifnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093221_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion