User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

insentif PPh pasal 21 masa oktober ada tunjangan gede jadi apabila disetahunkan lebih dari ptkp tapi kurang dari 200 juta.. di masa2 lainnya kurang dari ptkp. Untuk oktobernya udh dilaporkan dalam laporan realisasi. Bagaimana perlakuan seharusnya dari masa oktober tersebut?


Jawaban

laporan realisasi tidak perlu dibetulkan karena lebih bayar setelah perhitungan tahunannya gak menggugurkan hak ybs untuk dapat insentif PPh pasal 21 DTP di masa pajak tertentu. Kalau ada LB gak bisa dikembalikan ke ybs karena full DTP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P I R F
A Y F O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ Q M H L
 
faq/2021/11/04/000093217_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1