faq:2021:11:04:000093199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tahun lalu saya ada terima deviden dan diinvestasikan dalam property gudang, apakah atas deviden tersebut dibebaskan pph nya?
Jawaban
jadi bukan objek pajak, karena sudah berlakunya UU CIKA dan jenis investasinya juga termasuk yg di atur di PMK 18, dan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18/2021
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093199_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion