faq:2021:11:04:000093197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp KLUnya sebelumnya sudh tercantum di PMK 82 dan sudah melakukan pemberitahuan. apakah perlu ya melakukan pemberitahuan di PMK 149?
Jawaban
tidak perlu
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093197_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion