faq:2021:11:04:000093196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q : mas/mbak kalo diterbitkan fp pengganti oleh lawan transaksi yang menyebabkan spt pembetulan kb dikenakan sanksi atas kb nya atau tidak ya mas/mbak?
Jawaban
#50A sebentar mas status SPT pembetulan KB kembali ke aturan umum, Pasal 8 ayat 2a UU KUP sttd UU Cika: Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh em
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093196_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion