faq:2021:11:04:000093194_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op transaksi hutang piutang dng wp op lainnya, ada bunga yang dibayarkan. Kan terutang pph ps 23. Untuk pemotong pph 23 betul pihak yg membayar bunga? Walaupun sesama wp op? Apakah perlu ada surat keputusan sebagai pemotong pph 23?
Jawaban
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. kalo yang membayar bunganya adalah OP, maka gaada pemotongan PPh 23, karena OP bukan pemotong
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093194_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion