faq:2021:11:04:000093186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pengurangan PPh 25 pake kep 537 terus mau manfaatin insentif pmk-149, ini berarti insentifnya dikurangin lagi gitu ya kak?
Jawaban
Seharusnya selama KLU termasuk di lampiran PMK 149/2021 dan bisa lolos pemberitahuan, wajib pajak bersangkutan dpt memanfaatkan insentif. Jadi nanti hasil perhitungan pph 25 bds perhitungan kep 537, disesuaikan lg dg fasilitas pmk 149/2021 sebesar 50%. Namun ada baiknya sambil konfirmasi KPP juga
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093186_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion