faq:2021:11:04:000093179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q: WP mau memotong PPh Pasal 23, tapi lawan transaksi (WP Badan) tidak mau menyerahkan NPWPnya sehingga Pemotong akan menerahkan tarif 100% lebih tinggi (4%). Akan tetapi ketika menginputdi ebupot, kenapa NPWP tidak bisa diisi 0 ya. Bagaimana ketentuan pengisian NPWP di e-bupotnya?
Jawaban
#24A: di ebupot untuk pemotongan kepada badan emang gak bisa tanpa NPWP mas. karena badan harus punya NPWP. jadi tetap harus pake NPWP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion