User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093179_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q: WP mau memotong PPh Pasal 23, tapi lawan transaksi (WP Badan) tidak mau menyerahkan NPWPnya sehingga Pemotong akan menerahkan tarif 100% lebih tinggi (4%). Akan tetapi ketika menginputdi ebupot, kenapa NPWP tidak bisa diisi 0 ya. Bagaimana ketentuan pengisian NPWP di e-bupotnya?


Jawaban

#24A: di ebupot untuk pemotongan kepada badan emang gak bisa tanpa NPWP mas. karena badan harus punya NPWP. jadi tetap harus pake NPWP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B Q I A
C D N X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N D F T
 
faq/2021/11/04/000093179_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1