faq:2021:11:04:000093178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q: WP Badan sudah PKP, jual mobil bekas operasional perusahaan. apakah ada perubahan ketentuan terkait penyerahan aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjual belikan (Pasal 16D UU PPN) di UU Ciptaker? Kemudian apakah ada perbedaan kewajiban pembuatan FP dan memungut PPN keluaran dgn pada saat beli , PPN dikapitalisasi bersama harga mobil atau PPN dikredtikan atau PPN dilaporkan di B3 ?
Jawaban
#8A pasal 16D di UU ciptaker sama UU HPP ga ada perubahan. kode FPnya 09. FP keluaran biasa, masuk A2.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093178_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion