faq:2021:11:04:000093175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp nanya gini mas “bendaharawan bertransaksi dgn wp op atas jasa katering, atas transaksi tsb apakah masuk ke objek potput pph 21?”
Jawaban
tetap terutang pph 21. atas pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pph 21. (pasal 11 PMK-231/2019)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion