faq:2021:11:04:000093174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?
Jawaban
Secara aplikasi e-faktur ga bisa, karena pas bikin pembetulan dia akan nihil (IID dan IIE sama). Di per 29/2015 juga tidak mengatur pembetulan merubah restitusi menjadi kompensasi. Sebenernya secara ketentuan, ketika SPT blm diperiksa (khusus LB juga ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa), seharusnya msh bs dibetulkan, nah tp teknisnya ke KPP aja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion