User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093174_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?


Jawaban

Secara aplikasi e-faktur ga bisa, karena pas bikin pembetulan dia akan nihil (IID dan IIE sama). Di per 29/2015 juga tidak mengatur pembetulan merubah restitusi menjadi kompensasi. Sebenernya secara ketentuan, ketika SPT blm diperiksa (khusus LB juga ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa), seharusnya msh bs dibetulkan, nah tp teknisnya ke KPP aja

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ M O V F
F B Q X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U​ N O U
 
faq/2021/11/04/000093174_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1