faq:2021:11:04:000093171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q : Ijin bertanya mas/mba, apakah logam mulia (emas dan Perhiasan) bisa dibuat penyusutan? Mohon infonya mas/mba
Jawaban
#6A: Penyusutan dilakukan umumnya pada Aset Tetap ya, emas/perhiasan sebenarnya bukan aset tetap. Penyusutan secara perpajakan tetap melihat ketentuan PSAK, silakan WP cek apakah emas/perhiasan yang dimaksud masuk kategori Aset yang dapat disusutkan berdasarkan PSAK.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093171_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion