Tanya
Min, WPDN peroleh bunga dari rek bank di LN, 1. bagaimana cara perhitungan pajaknya ya? 2. apakah penghasilan ini termasuk PPh Psl24 dan harus dihitung ulang pajaknya dan digabungkan dgn penghasilan DN saat pengisian SPT tahunan? 3. Ada tutorial pengisian di SPT atau dasar aturannya ga min?
Jawaban
#2A 1. Sesuai dengan Lampiran PMK 192/PMK.03/2018 2. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. (pasal 4 ayat 1 PMK 192/PMK.03/2018) 3. Untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan ada di PER-34/PJ/2010 dan perubahannya (PER-19/PJ/2014, PER-36/PJ/2015 dan PER-30
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion