faq:2021:11:03:000128149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya terkait penginputan spt unifikasi pph pasal 21 itu inputnya per pencairan/pembayaran atau perbulan (akumulasi dari beberapa pencairan)?
Jawaban
PM, yang WP dimaksud input bukti penyetoran atas pegawai tetap, untuk input bukti setor 411121 100 hanya sekali atau akumulasi per bulan bukan per pegawai, jadi diinput langsung nilai seluruhnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000128149_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion