faq:2021:11:03:000128147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 151/2021 apabila pemungut tidak membubuhkan bea materai pada dokumen yang seharusnya terutang apa sanksinya?
Jawaban
di pasal 9 ayat (1) PMK-151/2021: Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan membubuhkan: 1. Meterai Percetakan pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Pembuat Meterai; atau 2. Meterai Elektronik pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d. Jadi pembubuhan ini merupakan pemungutan sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 7 huruf a. Lalu di pasal 18: (1)
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000128147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion