faq:2021:11:03:000123076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak mau tanya, ini ada WP tanya dia PPNnya sudah pemusatan di KPP Madya, dia ingin cabangnya melakukan pelaporan PPNnya sendiri apakah bisa ya?? apakah tidak bisa dipisahkan dari pusatnya??
Jawaban
link Tweet nya gabisa dibuka ya mas? Soalnya pas aku klik ga muncul mas. Ini apakah wp pusatnya terdaftar di KPP madya mas? Jika iya, maka sesuai pasal 5 per 5 th 2021» dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; jadi secara otomatis langsung dipusatkan ke madya nya. Tapi perlu digali jg untuk cabangnya ada di lokasi mana? Karna ada penge
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000123076_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion