faq:2021:11:03:000122749_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Permohonan PBK atas pembayaran pph final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (411128/402), bisa ke di pbk ke PBB dengan 3 NOP yang berbeda ?
Jawaban
Digali dulu PBB P2 / PBB P3 . - Kalau memang PBB P3 , bisa kok , mas Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014) - Mau dipbk ke tiga pembayaran PBB yg berbeda ? Bisa kok , nanti tinggal buat 3 surat permohonan PBK , Jumlah yg dimohonkan pemindahbukuan( 24 ) diisi sesuai bagian masing2 yg mau dipbk ke PBB yg terutang . Bisa lihat format nya disini ya
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000122749_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion