User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000122748_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami kan mendapat konfirmasi dari KPP bahwa pelaporan realisasi PPh 21 Masa Januari mendahului masa Izin Insentif, trs apa yang perlu saya lakukan ya kak? mendahului bagaimana ya pak? iya konfirmasinya bgtu kak, pelaporan insentif PPh 21 melebihi tgl 15 Februari (Mendahului masa izin insentif kak?


Jawaban

Pasal 19 ayat 6 PMK 9/2021 Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. Pastikan apakah surat pe

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P N R D
W F C S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O P G W
 
faq/2021/11/03/000122748_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)