User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000110042_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/widabarito/status/1455457040139124739 Min @kring_pajak saya mau lapor pembetulan laporan realisasi DTP PPh 21 bln April 2021. Jika merujuk pada PMK 149/PMK.03/2021 Pasal 19B (4) batas akhir penyampaian pembetulan paling lambat sampai 30 Nov 2021, namun pada saat saya mau lapor pembetulannya, ditolak sistem dengan keterangan seperti gambar terlampir. Mohon bantuannya. Terimakasih


Jawaban

Kemungkinan belum deploy DJP onlinenya, jadi diminta untuk menunggu dulu ya. “dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021” Kalau sesuai ketentuan di PMK 149/2021 pasal 19B harusnya memang bisa dilaporkan sampai 30 November 2021

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K E᠎ V F
R P G U M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P P F​ L
 
faq/2021/11/03/000110042_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)