faq:2021:11:03:000103917_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait transaksi klaim asuransi untuk perbaikan mobil, dimana diperbaiki mengguanakan asuransi tersebut tapi tetap harus bayar claim 300 rb. apakah harus dipotong PPh ya?
Jawaban
Yaudah normatif aja jawabnya, WP mengakui itu sebagai biaya apa. Jika misalkan dia mengakui sebagai pembayaran imbalan atas jasa perbaikan, sepanjang jasa tsb disebutkan di PMK 141 maka wajib dipotong PPh pasal 23 ya kak kalau bayarnya ke badan.Tapi kalau dia mengakui itu sebagai biaya klaim asuransi. Misalnya untuk pengurusan klaim ada biaya administrasi dll, kemungkinan itu gaada potputnya kak. Jadi sepanjang ada unsur jasa kita normatif pakai PMK 141 aja. Kalau ga ada unsur jasa kemungkinan g
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/03/000103917_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion