User Tools

Site Tools


faq:2021:11:03:000103917_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait transaksi klaim asuransi untuk perbaikan mobil, dimana diperbaiki mengguanakan asuransi tersebut tapi tetap harus bayar claim 300 rb. apakah harus dipotong PPh ya?


Jawaban

Yaudah normatif aja jawabnya, WP mengakui itu sebagai biaya apa. Jika misalkan dia mengakui sebagai pembayaran imbalan atas jasa perbaikan, sepanjang jasa tsb disebutkan di PMK 141 maka wajib dipotong PPh pasal 23 ya kak kalau bayarnya ke badan.Tapi kalau dia mengakui itu sebagai biaya klaim asuransi. Misalnya untuk pengurusan klaim ada biaya administrasi dll, kemungkinan itu gaada potputnya kak. Jadi sepanjang ada unsur jasa kita normatif pakai PMK 141 aja. Kalau ga ada unsur jasa kemungkinan g

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q S B C
Z F᠎ L J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H N B G
 
faq/2021/11/03/000103917_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)